MAMUJU, Mekora.id – Proses sidang dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, kembali mengungkap fakta mencengangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (19/12/2024) sore.
Dalam sidang dugaan ijazah palsu Cabup Mateng tersebut, saksi dari pihak SMK Negeri 3 Makassar tempat ijazah Haris dilegalisir menyatakan bahwa dokumen tersebut diduga palsu.
Hal itu diungkapkan oleh pihak SMK Negeri 3 Makassar, bernama Indra saat memberi kesaksian di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, dalam lanjutan sidang dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng. Pada Kamis, (19/12/2024) sore.
“Saya sempat menyatakan ijazah itu palsu, karena stempelnya tidak sesuai. Itu saya ungkapkan di hadapan KPU dan Bawaslu yang datang melakukan verifikasi,” kata Indra, pihak SMK Negeri 3 Makassar dalam memberikan kesaksian di PN Mamuju.
Menurut Indra, hal lain yang juga meyakinkannya jika itu palsu yakni setelah ia mengecek ulang buku arsip sekolah. Dimana nomor ijazah 06 MK 226039955 dengan nomor stambuk 5178 ternyata tercatat nama Muhammad Yunus, bukan Haris.
“Saya mengecek buku pengambilan ijazah pertama dan yang tercatat nama Muhammad Yunus,” ungkap Indra di hadapan Majelis Hakim.
Sementara saksi lain, yang bertugas melegalisir ijazah bernama Andriani mengungkapkan, pada 21 Agustus 2024 lalu seseorang datang dan menghampirinya di SMK Negeri 3 Makassar. Saat itu pria yang belakangan diketahui bernama Syarif ingin melegalisir ijazah.
“Ada laki-laki datang cari pak Zulkifli, katanya mau legalisir Ijazah. Saya tidak tau namanya, tapi setelah penyidik datang ternyata itu pak Syarif,” kata Andriani.
Andriani yang juga tenaga honorer di SMK Negeri 3 Makassar itu mengaku, setelah mendengar Syarif mencari orang bernama Zulkifli ia langsung melayaninya untuk melakukan legalisir ijazah.
“Karena saya bagian untuk melegalisir ijazah saya langsung layani dan ditunggu hari itu juga,” kata Andriani.
Mendalami pernyataan saksi itu Andriani itu, Majelis Hakim Nona Vivi Sri Dewi menanyakan ulang apakah Syarif yang dimaksud adalah Muhammad Syarif Muhayyang yang juga menjadi saksi dalam kasus itu.