Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
ADVERTORIAL

Realisasi 49 Persen, Sulbar Urutan 4 Nasional Pembentukan Koperasi Merah Putih

×

Realisasi 49 Persen, Sulbar Urutan 4 Nasional Pembentukan Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih Sulbar
Persentase pem,bentukan Koperasi Merah Putih di Sulbar. (Sumber : PMD Sulawesi Barat)

MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengejar target pembentukan koperasi merah putih. Target itu telah menunjukkan komitmen Gubernur dan Wakilm Gubernur Sulbar dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat, khususnya yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu program strategis yang tengah didorong ialah pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KopDesKel). Program ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui kelembagaan koperasi yang inklusif dan produktif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulbar, Yakon F. Solon, menyampaikan bahwa progres pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulbar cukup menggembirakan. Hingga saat ini, sebanyak 49,23 persen desa dan kelurahan telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk koperasi tersebut.

Baca juga :  DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Pansus Terkait Ranperda Gizi, Perpustakaan, dan Kebudayaan

“Dalam rapat koordinasi percepatan pembentukan koperasi merah putih, Sulawesi Barat menempati urutan keempat nasional dalam hal realisasi pembentukan KopDesKel,” ungkap Yakon saat ditemui pada Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan, pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten se-Sulbar untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai target. Termasuk dalam mengidentifikasi kendala yang memerlukan intervensi segera.

Mendagri Terbitkan Surat Edaran
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembentukan KopDesKel, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa seluruh kepala daerah wajib memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Bahkan, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum pelaksanaan di tingkat daerah.

Program KopDesKel ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dan mempercepat pembangunan dari desa dan kelurahan, sebagaimana visi Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

Baca juga :  Rapat Pansus DPRD Sulbar Soroti Strategi Perlindungan dan Pengembangan Kebudayaan Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *