MAMUJU, Mekora.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kerja untuk membahas pemaparan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan. Rapat yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025 ini bertujuan mengkaji secara menyeluruh landasan akademik, urgensi, serta dampak kebijakan dari regulasi yang dirancang.
Rapat dilaksanakan di ruang kerja Komisi III DPRD Sulbar dan dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Abdul Rahim. Turut hadir Wakil Ketua Pansus H. Haluddin, Sekretaris Hj. Jumiaty, serta anggota Pansus lainnya seperti Syamsul Samad dan Harun Lulullangi. Mitra kerja yang hadir dalam rapat ini antara lain Biro Hukum Pemprov Sulbar, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Landasan dan Tujuan Regulasi
Dalam pemaparannya, tim penyusun dari Unsulbar membahas berbagai aspek akademik yang menjadi dasar penyusunan Ranperda, termasuk tinjauan historis, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Kajian ini ditujukan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dan kontekstual dengan kebutuhan daerah.
Ketua Pansus, H. Abdul Rahim, menegaskan pentingnya naskah akademik sebagai fondasi utama dalam pembentukan Ranperda. “Rapat ini menjadi forum penting untuk mendengar berbagai perspektif guna memastikan regulasi yang kita susun benar-benar mampu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan daerah secara optimal,” ujarnya.
Isu-isu strategis yang mengemuka dalam rapat ini antara lain:
– Pelestarian warisan budaya tak benda
– Revitalisasi dan pelestarian bahasa daerah
– Penguatan peran serta komunitas budaya
– Dukungan pemerintah terhadap pelestarian permainan dan olahraga tradisional
Masukan dan rekomendasi dari para peserta rapat akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan draf Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.