PASANGKAYU, Mekora.id – Kasus Hak Guna Usaha (HGU) tumpang tindih antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, akhirnya disikapi pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), setelah puluhan tahun.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, memimpin langsung pertemuan dengan warga pada Selasa sore (13/5/2025) di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya.
Pertemuan itu dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulbar, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sulbar, Inspektorat Sulbar, Kepala ATR/BPN Pasangkayu, serta sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa.
“Saya perintahkan kepada perkebunan, kehutanan, BPN, dan biro hukum untuk mengkaji masalah ini dengan baik. Cari solusi, lalu kita bertindak. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus diselesaikan,” tegas Salim S. Mengga dalam pertemuan tersebut.
Salim mengatakan bahwa persoalan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun itu akan dibawa ke tingkat pusat untuk dicarikan jalan keluar bersama para pimpinan perusahaan di Jakarta.
“Saya tidak peduli siapa di balik perusahaan. Silakan perusahaan bekerja, tapi masyarakat juga harus hidup tenteram. Kalau perlu, saya sendiri yang akan ke Jakarta menemui mereka,” katanya.
Wagub juga menekankan pentingnya menjaga netralitas pejabat daerah dalam menangani masalah agraria ini.
“Saya tidak mau dengar ada pejabat kongkalikong dengan perusahaan. Jangan dikasih sesuatu lalu gelap mata,” tegasnya.
Bupati: Solusi Harus dari Pusat
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menyebut bahwa konflik agraria antara warga dan perusahaan telah berlangsung lama dan membutuhkan intervensi langsung dari pemerintah pusat melalui Pemprov Sulbar.
“Kuncinya ada di Pak Gubernur dan Pak Wagub. Yang harus diketuk adalah direksi perusahaan di Jakarta. Kalau di daerah, mereka tidak punya wewenang membuat keputusan strategis,” ujar Yaumil.
1.372 Sertifikat Warga Tumpang Tindih dengan HGU
Tokoh masyarakat Pasangkayu, Yani Pepy, turut menyampaikan kronologi dan kompleksitas masalah agraria di wilayah tersebut. Ia menyebutkan terdapat 1.372 bidang sertifikat milik warga yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan sawit.
Menurutnya, hampir semua perusahaan sawit di Pasangkayu melampaui batas HGU, bahkan beberapa di antaranya merambah kawasan hutan lindung.
“Yang lebih aneh lagi, pertanahan Sulawesi Tengah malah menerbitkan HGU untuk PT Lestari Tani Teladan, padahal objek tanahnya berada di wilayah Pasangkayu, Sulbar,” ujar Yani.
Yani juga menyoroti tumpang tindih HGU dengan aset milik pemerintah, seperti Polsek Jengeng Raya, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga jalan Trans Sulawesi.
xnxx.com
pornhub.com