Kata Kamaruddin, saat ini target pajak kendaraan belum mencapai target 75 persen di triwulan ketiga tahun 2023.
“Saat ini ribuan kendaraan masih menunggak pajak, untuk itu operasi ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah dan memenuhi target di 75 persen pada triwulan ketiga tahun 2023,” terang Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, saat ini layanan pajak dipermudah dengan sejumlah kebijakan, salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama yang dilaksanakan Pemprov Sulbar menjelang Hari Jadi Sulbar yang ke-19 Tahun.
“Tahun ini ada kebijakan untuk hari jadi Sulbar, ada penghapusan denda dan biaya balik nama. Jadi dendanya itu dihapus hanya membayar pajak yang menunggak saja. Ini bisa di manfaatkan masyarakat,” ujar Kamaruddin.
Penulis : Sugiarto