Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HOME

PPK, PPTK, Hingga Pengawas Proyek Radioterapi RSUD Sulbar Dipanggil Kejati

×

PPK, PPTK, Hingga Pengawas Proyek Radioterapi RSUD Sulbar Dipanggil Kejati

Sebarkan artikel ini
Radioterapi RSUD Sulbar
Radioterapi RSUD Sulbar di Jl. RE Martadinata, Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)

Dalam pemeriksaan itu, Ridwan mengaku, dimintai klarifikasi tentang ambruknya plafon setelah serah Terima Pertama hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa secara menyeluruh sesuai dengan kontrak.

“Saya ditanya terkait ambruknya plafon Gedung Bunker Radioterapi RSUD Sulbar,” tutup Ridwan.

Sebelumnya, plafon Gedung itu ambruk pada pekan lalu. Padahal Proyek itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan BLUD sebesar Rp 19,4 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh perusahaan asal Kota Makassar PT. Sultana Anugra dan Konsultan Pengawas CV. Armyl Engineering Konsultan dengan kontrak 150 hari kerja.

Proyek Radioterapi RSUD Sulbar ini juga terbagi atas pengadaan gedung, dan pengadaan alat medis kurang lebih Rp 60 miliar. Dengan total pekerjaan itu senilai Rp 80 miliar.

Baca juga :  Pemprov Sulbar Persiapkan Penerbangan Mamuju-Surabaya 2025 Mendatang