PPK, PPTK, Hingga Pengawas Proyek Radioterapi RSUD Sulbar Dipanggil Kejati
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Radioterapi RSUD Sulbar di Jl. RE Martadinata, Mamuju. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Konsultan Pengawas pembangunan gedung (Bunker) Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat (Sulbar), dipanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk mengklarifikasi tentang ambruknya plafon beberapa saat lalu.
Konsultan Pengawas, Muhammad Ridwan mengatakan, dirinya memberikan keterangan pada Kejati Sulbar perihal plafon proyek senilai Rp 19,4 miliar itu, pada, Jumat, 12 Juli 2024 kemarin.
Selain Konsultan pengawas, pihak terkait yang juga dipanggil Kejati yakni, PPK yang juga Sekretaris RSUD Sulbar, Musdalifah, PPTK, Ika Susanti, dan Bendahara RSUD Sulbar.
“Kemarin kami sudah menghadiri panggilan Kejati Sulbar untuk mengklarifikasi terkait Bunker Radioterapi bersama teman-teman konsultan, PPTK, PPK dan Bendahara. Kami sekitar enam orang,” Kata Ridwan, Sabtu, (13/7/2024)/
Dalam pemeriksaan itu, Ridwan mengaku, dimintai klarifikasi tentang ambruknya plafon setelah serah Terima Pertama hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa secara menyeluruh sesuai dengan kontrak.
“Saya ditanya terkait ambruknya plafon Gedung Bunker Radioterapi RSUD Sulbar,” tutup Ridwan.
Sebelumnya, plafon Gedung itu ambruk pada pekan lalu. Padahal Proyek itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan BLUD sebesar Rp 19,4 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh perusahaan asal Kota Makassar PT. Sultana Anugra dan Konsultan Pengawas CV. Armyl Engineering Konsultan dengan kontrak 150 hari kerja.
Proyek Radioterapi RSUD Sulbar ini juga terbagi atas pengadaan gedung, dan pengadaan alat medis kurang lebih Rp 60 miliar. Dengan total pekerjaan itu senilai Rp 80 miliar.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
