MAMUJU, mekora.id – Konsultan Pengawas pembangunan gedung (Bunker) Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat (Sulbar), dipanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk mengklarifikasi tentang ambruknya plafon beberapa saat lalu.
Konsultan Pengawas, Muhammad Ridwan mengatakan, dirinya memberikan keterangan pada Kejati Sulbar perihal plafon proyek senilai Rp 19,4 miliar itu, pada, Jumat, 12 Juli 2024 kemarin.
Selain Konsultan pengawas, pihak terkait yang juga dipanggil Kejati yakni, PPK yang juga Sekretaris RSUD Sulbar, Musdalifah, PPTK, Ika Susanti, dan Bendahara RSUD Sulbar.
“Kemarin kami sudah menghadiri panggilan Kejati Sulbar untuk mengklarifikasi terkait Bunker Radioterapi bersama teman-teman konsultan, PPTK, PPK dan Bendahara. Kami sekitar enam orang,” Kata Ridwan, Sabtu, (13/7/2024)/