Tiga Poin Kesepakatan
Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan kedua kelompok warga Karossa, pihak kepolisian berhasil menengahi dan memfasilitasi dialog hingga tercapai kesepakatan bersama. Pertemuan tersebut berlangsung pada pukul 15.00 WITA di Mapolres Mamuju Tengah.
Tiga poin kesepakatan yang disepakati kedua pihak adalah:
- Sepakat untuk saling menghargai dan menahan diri dari segala bentuk tindakan kekerasan atau aksi saling serang.
- Menolak segala bentuk isu provokatif yang berpotensi memecah belah warga, serta berkomitmen melaporkannya kepada pihak kepolisian.
- Bersama-sama membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Karossa.
Latar Belakang Ketegangan
Ketegangan antarwarga Karossa memuncak setelah insiden penganiayaan terhadap Jafar, yang terjadi di Perumahan Zarindah, Kecamatan Simboro, Kota Mamuju. Peristiwa bermula dari postingan kritis Jafar terkait aktivitas tambang pasir di muara Sungai Karossa, yang dianggap menyinggung keluarga pelaku.
Akibat kejadian itu, Jafar mengalami luka serius di kepala dan lengan akibat serangan parang. Pelaku, Reza, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.