“Sesuai dengan perintah Kapolda, kami memastikan akan transparan kepada publik dari awal kronologi hingga penyelesaian kasus ini,” tegasnya.
Namun, status keanggotaan kedua tersangka di Polri belum ditentukan. Pihak kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk mempertimbangkan sanksi internal seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saat ini fokus pada proses hukum pidana. Jika dalam penyidikan lanjutan ditemukan pelanggaran kode etik yang berat, maka PTDH akan dipertimbangkan,” tambah Slamet Wahyudi.
Peristiwa ini bermula saat seorang polisi mendatangi Asrama Putri Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IPM) Mamuju Tengah untuk bertemu pacarnya, pada malam hari. Namun kedatangannya ditegur karena melanggar aturan tamu pria yang tidak dipernolehkan memasuki ruangan.
Teguran yang diberikan pihak asrama memicu insiden lanjutan, di mana sekelompok polisi diduga datang ke lokasi dan melakukan pengeroyokan terhadap Ramli. Akibatnya, korban mengalami luka parah, termasuk retaknya tulang hidung.
Kasus ini memicu gelombang unjuk rasa, dengan tuntutan agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Sejumlah organisasi mahasiswa, termasuk HMI dan IPM, terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kritik terhadap perilaku aparat dan sistem rekrutmen kepolisian.