MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak tujuh (7) tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemungutan suara ulang (PSU), masing-masing tiga di Kabupaten Mamasa, satu di Kabupaten Pasangkayu, dan tiga di Kabupaten Mamuju.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) Koordinator Divisi SDM dan Diklat, Jony Rambulangi, mengatakan tiga TPS PSU di Kabupaten Mamasa itu, masing-masing : TPS 2 Desa Ralleanak, Kecamatan Aralle, TPS 2 Desa Malabo, dan TPS 1 Minake Kecamatan Tandukkalua.
Sementara satu PSU di Kabupaten Pasangkayu dilaksanakan di TPS 02 Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu. Empat TPS diatas telah melaksanakan PSU pada Senin, 02 Desember 2024.
“Ada pemilih yang menggunakan KTP dari luar yang memilih tanpa surat pindah memilih, tiga PSU di Mamasa dan Pasangkayu telah dilaksanakan pada 02 Desember 2024 kemarin,” kata Joni Rambulangi.
Sementara tiga TPS PSU di Mamuju yakni, TPS 3 Desa Losso, Kecamatan Sampaga, TPS 7 Kelurahan Mamunyu, dan TPS 14 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, masih menunggu jadwal pelaksanaan dari KPU.