Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWSPemilu

Penyelidikan Dugaan Pidana Pemilu PPK Balabalakang Dihentikan

×

Penyelidikan Dugaan Pidana Pemilu PPK Balabalakang Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Sentra Gakkumdu Mamuju
Konferensi Pers Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju.

MAMUJU, mekora.id – Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, menghentikan proses penyelidikan pada dugaan pidana Pemilu terhadap Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Balabalakang.

Penghentian itu menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin, setelah tidak ditemukannya unsur materil dalam pokok dugaan pidana pemilu.

Advertisement
Example 600x600
Advertisement

“Centra Gakkumdu berkesimpulan bahwa kasus dugaan pidana pemilu ini tidak dapat kita lanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi unsur materil dalam pasal 532 dan 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Rusdin, Minggu (24/03/2024).

Meski dalam dugaan tindak Pidana Pemilu itu ditemukan unsur formil, namun kata Rusdin, namun unsur materil dalam pasal 532 dan 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terpenuhi.

Baca juga :  Kasus Dugaan Perzinahan Kepala Seksi Disdikbud Sulbar Masuk Olah TKP, Ini Temuan Polisi

“Memang secara perilaku ada, tetapi secara materil itu tidak memenuhi, sedangkan dalam pasal itu adalah delik materil,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *