Penyelidikan Dugaan Pidana Pemilu PPK Balabalakang Dihentikan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konferensi Pers Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, menghentikan proses penyelidikan pada dugaan pidana Pemilu terhadap Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Balabalakang.
Penghentian itu menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin, setelah tidak ditemukannya unsur materil dalam pokok dugaan pidana pemilu.
“Centra Gakkumdu berkesimpulan bahwa kasus dugaan pidana pemilu ini tidak dapat kita lanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi unsur materil dalam pasal 532 dan 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Rusdin, Minggu (24/03/2024).
Meski dalam dugaan tindak Pidana Pemilu itu ditemukan unsur formil, namun kata Rusdin, namun unsur materil dalam pasal 532 dan 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terpenuhi.
“Memang secara perilaku ada, tetapi secara materil itu tidak memenuhi, sedangkan dalam pasal itu adalah delik materil,” ungkapnya.
Selain itu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, juga turut memberikan sejumlah saksi terkait dan meminta keterangan dari ahli pidana hingga ahli Pemilu.
“Kita sudah memeriksa ketua Panwascam dan Panwas Desa yang hadir juga disitu, ada juga saksi dari PKS, dan meminta keterangan ketua KPU, dan meminta pendapat dari ahli pidana dari Unsulbar, kemudian meminta saran dari ahli pemilu anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat,” ungkapnya.
Perkara dengan nomor register 002/REG/TN/PT/30.01/II/24 itu, mulai bergulir pada rekapitulasi suara tingkat kecamatan, PPK Balabalakang dilaporkan atas dugaan pidana Pemilu perubahan hasil perolehan suara salah satu partai politik.
Laporan itu kemudian diregister centra Gakkumdu pada 29 Februari 2024 lalu.
Centra Gakkumdu merupakan gabungan dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum pada Pidana Pemilu.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
