MAMUJU, mekora.id – Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju, menghentikan proses penyelidikan pada dugaan pidana Pemilu terhadap Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Balabalakang.
Penghentian itu menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin, setelah tidak ditemukannya unsur materil dalam pokok dugaan pidana pemilu.
“Centra Gakkumdu berkesimpulan bahwa kasus dugaan pidana pemilu ini tidak dapat kita lanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi unsur materil dalam pasal 532 dan 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Rusdin, Minggu (24/03/2024).
Meski dalam dugaan tindak Pidana Pemilu itu ditemukan unsur formil, namun kata Rusdin, namun unsur materil dalam pasal 532 dan 551 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terpenuhi.
“Memang secara perilaku ada, tetapi secara materil itu tidak memenuhi, sedangkan dalam pasal itu adalah delik materil,” ungkapnya.