MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu, 11 Juni 2025, oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak.
Meski meraih WTP, BPK RI mencatat tiga temuan penting dalam pemeriksaan. Pemprov Sulbar diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan berdasarkan rekomendasi yang diberikan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga menyampaikan apresiasinya namun meminta agar tidak berpuas diri.
“Cukup baik, tapi kita tidak boleh berhenti di WTP karena masih ada catatan. Yang kita harapkan ke depan adalah WTP tanpa catatan,” ujar Salim.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan profesionalitas dan moralitas aparatur untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan.
“Insya Allah, 2025 kita tekan temuan seminimal mungkin,” tambahnya.
Salim juga mengungkap bahwa langkah-langkah tegas tengah diambil sebagai bentuk penataan pemerintahan, termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam temuan BPK.
“Saya sudah keluarkan surat edaran: pihak ketiga yang punya sangkutan tidak boleh ikut tender kalau belum menyelesaikan kewajibannya,” tegas Salim.
Ia juga meminta seluruh OPD, termasuk DPRD dan pihak ketiga, untuk menindaklanjuti temuan BPK dan mengembalikan dana yang menjadi temuan, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Jadi, saya sudah keluarkan surat edaran, pihak ketiga yang punya sangkutan tidak boleh ikut tender tahun ini kalau dia tidak selesaikan sangkutannya. Karena itu juga bahagian dari temuan,” sambung Salim S Mengga.