Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
NEWS

Pemprov Sulbar Diskon 50 Persen Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir 2025

×

Pemprov Sulbar Diskon 50 Persen Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir 2025

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan Sulbar
Ilustrasi : Pajak Kendaraan di Sulbar.

Kepala BPKPD Sulbar, Muhammad Ali Chandra, mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar memanfaatkan kesempatan ini. Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Ayo datang ke Samsat di kabupaten masing-masing dan manfaatkan seluruh keringanan yang telah disiapkan,” ujarnya.

“Bangga Pakai DC”

Selain memberikan manfaat ekonomis, Pemprov Sulbar juga terus mengampanyekan penggunaan nomor polisi daerah melalui slogan “Bangga Pakai DC” sebagai bentuk identitas dan kecintaan terhadap Sulawesi Barat.

Pemprov Sulbar mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak menunda pembayaran, sebab seluruh fasilitas keringanan hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.

Baca juga :  Usai Nginap di DPRD, Tenaga Kontrak Duduki Kantor Bupati Mamuju Perjuangkan Nasipnya

Tinggalkan Balasan