Menurut Zudan, objek pajak yang nantinya akan dibahas yakni pajak kendaraan bermotor, air permukaan, dan sumber lainnya.
Dia memastikan jika Ranperda pajak ini telah melalui perhitungan matang dan tidak akan memberatkan masyarakat.
“Saya berharap bulan ini Perda pajak dan retribusi daerah bisa disahkan dan digunakan,” ujarnya.