Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTORIALSulawesi Barat

Pemprov dan DPRD Sulbar Sahkan Perda PPLH 2023-2053

×

Pemprov dan DPRD Sulbar Sahkan Perda PPLH 2023-2053

Sebarkan artikel ini
Pemprov dan DPRD Sulbar sahkan Perda PPLH.
Pemprov dan DPRD Sulbar sahkan Perda PPLH.

MAMUJU, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) 2023-2053. Rabu (24/01?2024).

Selain itu, DPRD Sulbar juga menetapkan Perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim setelah penetapan ini menyebut, dua Perda ini merupakan inisiatif legislatif yang telah ditunggu-tunggu.

“Perda yang sudah lama kita tunggu-tunggu, terutama untuk menjalankan tugas satpol PP yang selama ini hampir tidak punya payung hukum utamanya dalam pelaksanaan ketertiban umum, ini adalah perda inisiatif DPRD, tentu ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang makin baik, dan tentu lingkungan yang semakin nyaman, dan bisa memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Rahim.

Baca juga :  Kampanye di Suka Maju, AIM Janji Tingkatkan SDM dan Lahirkan Kebijakan Pro-Petani Sawit

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, yang ikut mengesahkan Perda itu mengatakan, dengan dua Perda tersebut membuat Sulbar telah sama dengan wilayah lain yang lebih dulu memilikinya.

“Daerah lain dalam catatan saya sudah lama memiliki Perda serupa. Seperti Sumbar, Kaltim, Lampung, serta Kaltara. Kalau untuk kabupaten, lebih banyak lagi,” kata Prof Zudan Arif Fakrulloh

Menurutnya, penetapan Perda lingkungan hidup ini merupakan langkah tepat dalam mengatasi semua persoalan lingkungan hidup di Sulbar. Termasuk mitigasi bencana alam dapat ditindaklanjuti dengan Perda itu.

“Jadi kita tahu persis, di dalam tata kelola lingkungan hidup ada bencana alam, ada pencemaran lingkungan, ada permasalahan di kawasan pesisir, ada konflik tenurial, ada degradasi dalam pemanfaatan hutan dan lahan, ada limbah bahan beracun dan berbahaya, serta adanya berbagai konflik of interest di masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga :  Mantan Bupati Polman, AIM Optimis Menang di Pilgub Sulbar