Pelaku diduga bermodus memanggil para korban saat mengajar santrinya lalu melakukan pelecehan seksual tersebut.
“Ada lima orang yang menjadi korban pencabulan oleh oknum kepsek tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.