“Bapak/ibu nantinya akan berlaku selama enam bulan. Jadi setiap enam bulan diperpanjang lagi,” kata Selvi.
Selain itu para pedagang juga dilarang membangun kios permanen, dilarang menggunakan pengeras suara, dilarang menyewakan kios untuk orang lain, dan box harus menggunakan roda agar tidak mengganggu event yang akan berlangsung.
“Harus menggunakan roda, tidak menggunakan pengeras suara, tidak memindahtangankan atau melakukan sewa kepada orang lain,” kata Selvi.
Meski begitu, rencana relokasi itu mendapat ragam tanggapan dari berbagai pedagang. Mereka mengaku masih kuatir omset mereka turun setelah relokasi.
“Jujur saja kami khawatir, apakah nantinya tidak akan ada konflik dengan para pedagang lama,” ungkap Wandi pedagang di Jl. Ahmad Yani.
Selain itu, para pedagang juga mengaku kuatir anjungan Pantai Manakarra tidak akan muat menampung box para UMKM yang ada.
Untuk itu, para pedagang berharap pemerintah tidak hanya melakukan relokasi di satu tempat saja. Tetapi memilih sejumlah opsi.
“Kalau box yang ada dari Landskap hingga pantai kurang lebih 500, apakah pantai akan muat dan tidak menimbulkan masalah kotor,” untuknya.