Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWSPilkada

Pasca Putusan MK, KPU Sulbar : Syarat Pencalonan Segera Disesuaikan, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Paslon

×

Pasca Putusan MK, KPU Sulbar : Syarat Pencalonan Segera Disesuaikan, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Paslon

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto : Sugiarto/ Mekora.id)

MAMUJU, mekora.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dukungan pencalonan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera melakukan penyesuaian.

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengatakan, hal itu menyusul putusan MK yang bersifat final dan mengikat (Binding). KPU sebagai pelaksana kepemiluan akan segera melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 tentang pencalonan.

“Terkait putusan MK yang dibacakan hari ini dalam hal syarat pencalonan Pilkada serentak 2024 tentu putusan bersifat final dan binding. Dalam artian tidak ada wadah untuk banding lagi dan berlaku pasca dibacakan,”. kata Said Usman Umar, Rabu, (21/8/2024).

Sesuai putusan MK, untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibawa 2 juta, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dapat mengajukan calon kepala daerah dengan perolehan suara sah minimal 10 persen pada Pileg 2024. Termasuk Parpol tanpa kursi di DPRD.

Baca juga :  Berikut Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Untuk Paslon di Pilkada Sulbar 2024

Untuk kata Usman, penyesuaian peraturan syarat pencalonan untuk Pilkada Sulbar 2024 menunggu juknis dari KPU RI. Dimana Sulbar masuk dalam kategori daerah DPT dibawa 2 juta, dengan syarat minimal 10 persen suara sah.