Pasca Putusan MK, KPU Sulbar : Syarat Pencalonan Segera Disesuaikan, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Paslon
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
- comment 3 komentar
- print Cetak

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto : Sugiarto/ Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dukungan pencalonan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera melakukan penyesuaian.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengatakan, hal itu menyusul putusan MK yang bersifat final dan mengikat (Binding). KPU sebagai pelaksana kepemiluan akan segera melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
“Terkait putusan MK yang dibacakan hari ini dalam hal syarat pencalonan Pilkada serentak 2024 tentu putusan bersifat final dan binding. Dalam artian tidak ada wadah untuk banding lagi dan berlaku pasca dibacakan,”. kata Said Usman Umar, Rabu, (21/8/2024).
Sesuai putusan MK, untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibawa 2 juta, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dapat mengajukan calon kepala daerah dengan perolehan suara sah minimal 10 persen pada Pileg 2024. Termasuk Parpol tanpa kursi di DPRD.
Untuk kata Usman, penyesuaian peraturan syarat pencalonan untuk Pilkada Sulbar 2024 menunggu juknis dari KPU RI. Dimana Sulbar masuk dalam kategori daerah DPT dibawa 2 juta, dengan syarat minimal 10 persen suara sah.
“Misal DPT Sulbar dibawa 2 juta, dalam regulasi untuk dukungan perseorangan 10%. Nah dalam putusan MK untuk Sulbar hitungannya 10% suara sah masing-masing Parpol atau gabungan Parpol termasuk Parpol tanpa kursi, dapat mengajukan Paslon Gubernur. Ini pandangan pribadì saya, untuk jelasnya kita tunggu aturan teknis dari KPU RI,” kata Usman.
Said Usman menyebut, dengan Putusan MK itu dapat berpotensi menambah pasangan calon di Sulbar. Hal itu ditengarai syarat dukungan minimal 25 persen suara sah terdahulu berpotensi diganti.
“Secara pribadi, bacaan kita terhadap putusan tersebut bahwa persyaratan pencalonan tidak lagi mengacu pd 25% suara sah parpol tapi disesuaikan dengan metode persyaratan dukungan calon perseorangan yang berdasar pada jumlah DPT di setiap wilayah,” ungkap Said Usman.
- Penulis: mekora.id




Saluran Whatsapp
Google News
