Kata Djarot Nugroho, menerbangkan layangan di area KKOP Bandara dapat berakibat fatal bagi penerbangan. Hal itu lantaran benang dan rangka layang-layang dapat tersangkut pada mesin atau sirip pesawat.
“Karena benang layang-layang yang tersangkut dalam mesin pesawat ataupun sirip pesawat dapat mengakibatkan mesin pesawat rusak atau gangguan pada kemudi pesawat udara. Ditambah lagi dengan bambu rangka layang-layang yang tersangkut dalam mesin pesawat menjadi lebih parah lagi. Jangankan benang dan bambu, abu vulkanik dari letusan gunung berapi saja yang masuk ke mesin pesawat dapat merusak mesin” jelas Pak Djarot,
Dengan bahaya pada penerbangan yang tinggi itu, Kementerian Perhubungan juga melarang bermain layangan sekitar area Bandara yang diatur dalam Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
“Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan KKOP yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.“ jelas Pak Djarot.