“Telah beroperasi kurang lebih 2 tahun, Ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Y ini sebagai pemodal usaha penambang pasir di Lariang (Pasangkayu),” ungkap Suhardi.
Dari peristiwa itu, Gakkumdu Sulbar mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat dan kendaraan operasional yang digunakan oleh Mr.Y. Masing-masing 3 Truk, 4 Ekskavator, dan 1 doser.
Saat ini kata Suhardi, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Polda Sulbar. Untuk kasus itu, Suhardi mengaku, Polhut Sulbar, Balai Gakkum Sulawesi, Krimsus Polda Sulbar dan POM, terus melakukan pengembangan.
“Terus didalami dan dikembangkan, kemungkinan ada tersangka baru,” tutupnya.