Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWSPeristiwa

Menambang di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu, WNA Asal Korsel Ditangkap Petugas Gakkumdu Sulbar

×

Menambang di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu, WNA Asal Korsel Ditangkap Petugas Gakkumdu Sulbar

Sebarkan artikel ini
Alat berat Tambang pasir di Pasangkayu
Alat berat dan kendaraan tambang pasir WNA Korsel diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar. (Foto : Istimewa)

MAMUJU, mekora.id – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial Y, diamankan tim gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

WNA asal Korsel itu ditangkap oleh Gakkumdu Sulbar sejak, 15 Agustus 2024 lalu. Mr. Y menjalankan tambang pasir (galian C) yang masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Koordinator Polisi Kehutanan Sulbar, Suhardi Samad, menuturkan MR. Y merupakan seorang investor yang telah melakukan aktivitas tambang pasir di Pasangkayu sejak 2 tahun terakhir.

Setelah diperiksa, tambang pasir di Lariang, Pasangkayu itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Akibatnya kini MR. Y sebagai investor ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Bupati Petahana Sutinah Suhardi Diusung 13 Parpol di Pilkada Mamuju 2024