MAMUJU, Mekora.id – Laporan dugaan keberpihakan Camat Kalumpang, Bram Thosuly, terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Mamuju, dihentikan Bawaslu Mamuju.
Penghentian laporan Camat Kalumpang nomor register : 10/REG/LP/PB/30.01/X/2024 itu, dikeluarkan Bawaslu Mamuju, pada, Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin.
Menurut keterangan, surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, itu. Pemberhentian Status Laporan itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti.
“Pertama, Laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, Pasal 188 JO Pasal 71 UU Pemilihan. Kedua, Laporan tersebut belum memenuhi 2 (dua) alat bukti dan belum memenuhi unsur pasal.” demikian isi surat Bawaslu Mamuju itu.
Menanggapi itu, pelapor Akriadi, mengatakan alasan penghentian kasus jangggal. Menurutnya analisi dari Gakkumdu Mamuju teresan terburu-buru dan prematur. Pasalnya, kata Akriadi, laporan yang ia sampaikan tersebut telah melampirkan sejumlah bukti kuat. Termasuk tangkapan foto dan video Camat Kalumpang.
“Kami menduga Gakkumdu di Bawaslu Mamuju melakukan kajian asal-asalan, saya tidak tahu lagi bukti apa yang mereka inginkan sebab jelas ada beberapa video dan foto ditempat yang berbeda Terlapor melakukan tindakan mendukung salah satu paslon,” kata Akriadi, Kamis, (24/10/2024).