Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMNEWS

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pengancaman AKBP RA, Desak Terlapor Dikenakan Pasal Berlapis

×

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pengancaman AKBP RA, Desak Terlapor Dikenakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, Ardi Firanata. Korban AKBP RA
Kuasa Hukum Korban, Ardi Firanata, SH., MH.

Proses hukum laporan korban pengancaman AKBP RA di Propam Polda Sulbar saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.

Saat ini pihak penyidik Propam Polda Sulbar sudah memeriksa 1 orang saksi dan saksi korban. Saksi dan saksi korban sudah datang di Polda Sulbar, keduanya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Keduanya datang dari jauh dari Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik,” tutur Ardin.

Tambah, Aldin, sebagai kuasa hukum pelapor berharap agar pihak Propam Polda Sulbar agar tidak main main dalam menangani kasus etik yang dilaporkan pelapor.

“Kalau pihak Wabprof Polda Sulbar tidak memasukan sejumlah pasal yang kami sebutkan diatas maka kami akan membuat laporan baru. Penyidik yang menangani laporan klien kami yang akan kami laporkan lagi, ” tutupnya.

Baca juga :  Kompolnas Desak Kasus Kematian Tahanan di Polres Polman Segera Diusut, Minta Jenazah di Otopsi

Berita terkait, Gegara menagih cicilan mobil sama seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP, RA, di Polda Sulbar, seorang wanita, di maki maki dan diancam oleh oknum perwira tersebut akan dipukuli oleh terlapor. Korban tidak terima wanita tersebut melapor di Propam Polda Sulbar.

“Saya dicaci maki dengan kata- kata kotor dan diancam. Demi keselamatan nyawa, terpaksa saya melapor ke Propam Polda Sulbar,” ungkap Siti Nurhasana, korban makian dari oknum berpangkat AKBP di Polda Sulbar, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (8/10/2024).