MAMUJU, mekora.id – KPU Mamuju melakukan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak sebanyak 4.606 lembar. Pemusnahan itu dilakukan pada H-1 pencoblosan di belakang Kantor KPU Mamuju, Jl, Mustafa Kadjo, Selasa (13/02/2024).
Pemusnahan surat suara itu dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Mamuju, Ketua Bawaslu Mamuju, Komisioner KPU Provinsi Sulbar, serta aparat keamanan.
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe mengatakan, pemusnahan surat suara itu dilakukan sesuai dengan PKPU tentang logistik yang dimusnahkan paling lambat sebelum pencoblosan dilakukan.
“Pemusnahan surat suara ini sesuai dengan perintah Undang-undang Pemilu,” kata Indo Upe.
Surat suara yang dimusnahkan itu, merupakan surat suara yang lebih dan rusak setelah proses penyortiran.
Indo Upe mengatakan, surat suara rusak itu ditemukan dengan berbagai kondisi, mulai dari robek, tinta meluber, dan potongan yang tidak sesuai.
“Untuk kerusakan itu saja, Alhamdulillah kita tidak menemukan rusak karena tercoblos,”
Sementara Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Asriani mengatakan, pemusnahan surat suara lebih atau rusak memang diagendakan bersamaan untuk Sulawesi Barat.