MAMUJU, mekora.id – Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Suraidah Suhardi, menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba asal Malaysia yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar di halaman Kantornya, Jl. AP. Pettarani, Binangan, Mamuju, pada, Rabu, (29/5/2024).
Setidaknya ada sebanyak 624,3284 gram narkoba jenis sabu dan obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 6900 butir (bojek) dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala BNN Provinsi Sulbar, Brigjen Pol Jemmy G.P. Suatan, barang haram itu merupakan hasil pengungkapan BNNP Sulbar dan Polda Sulbar dari kurir narkoba yang ditangkap di Polewali Mandar pada Februari 2024 lalu. Sabu itu diselundupkan dari Malaysia untuk dipasarkan Sulbar.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan pemusnahan dari hasil kejahatan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari tersangka Ahmad Alias Said alias Amat alias bapa Ecce Bin Amir, tempat kejadian perkara di Jalan H. Andi Depu, Kel. Lantora, Kec. Polewali, Kab Polewali Mandar,” kata Jemmy.
Barang bukti yang dimusnahkan itu masing-masing dibungkus dalam 13 kantong plastik bening yang berisiakan kristal warna putih itu, terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim Dokkes BNNP dan Polda Sulbar lalu dimusnahkan bersama jajaran Forkopimda.
“Narkotika jenis Metamfetamine (sabu) dengan berat netto 634,4519 gram dan telah disisihkan seberat netto 28,2314 gram untuk pengujian di Laboratorium, kemudian sisa pengujian berat netto 28,0586 gram untuk pembuktian persidangan. Sedangkan sisa penyisihan seberat netto 605,6760 gram,” Ungkapnya.
Untuk itu BNNP Sulbar menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika khusus di wilayah kerjanya.
“Kepada seluruh Instansi terkait dan seluruh Komponen Masyarakat yang telah membantu BNNP Sulawesi Barat memberikan informasi dan dukungan sehingga upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di wilayah kita dapat dilaksanakan dengan sangat baik,” ungkap Jemmy.