Selanjutnya, penasehat hukum korban juga mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Hal itu untuk menguji laporan terdakwa apakah dapat dilanjutkan atau tidak. Meki begitu, sebelum gelar perkara, terlebih dahulu penyidik akan memintai keterangan dua orang saksi lagi.
“Dalam waktu dekat ini penyidik akan menggelar perkara, kalau hasil gelar perkara, kasus ini dapat dilanjutkan atau dihentikan,” beber Ahmad Udin.
Sebelumnya, korban F bekerja sebagai karyawati di perusahaan tambang di Mamuju mengadukan peristiwa dugaan percobaan pencabulan yang dilakukan oleh dua orang pimpinannya. Korban F mengaku, telah melaporkan peristiwa itu kepada Polda Sulbar namun belum ditindak lanjuti.
“Peristiwa ini sudah saya laporkan sejak 30 Mei lalu tetapi hingga sekarang belum ada tindak lanjut yang saya dapatkan dari Polda, kata Korban F, via telepon, Jumat (21/6/2024).