“Aksi unjuk rasa sebelumnya telah kami lakukan, namun sejak aksi kami bulan lalu belum ada tidak lanjutnya pemerintah baik itu kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Mala kami Heran, ada SK perpanjangan dari Bupati,” kata Yance.
Aliansi Masyarakat Desa Karama mengaku, kecewa dan heran atas pemberian Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepala Desa pada yang bersangkutan. Padahal menurut Yance, mereka telah melakukan unjuk rasa dan melaporkan kejadian itu pada Pemerintah Daerah.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2022 sampai 2023. Harapan kami ada tindak lanjut agar masyarakat Desa Karama bisa merasakan keadilan,” ungkapnya.