Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HOME

Kabar Gembira, THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Segera Cair

×

Kabar Gembira, THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Segera Cair

Sebarkan artikel ini
THR ASN Pemprov Sulbar
Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh. (Dok. Istimewa)

Selain itu ASN, Pj Gubernur Sulbar juga meminta para perusahaan di Sulbar dapat mencairkan THR pada karyawannya tepat waktu.

ATURAN itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembe­rian Tunjangan Hari Raya Ke­agamaan Tahun 2024 Bagi Pe­kerja/Buruh Di Perusahaan.

“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini,” tandasnya

Baca juga :  Internet Telkom di Mamuju Down Berjam-jam