Padahal kata Alfarhat, pencabutan izin tambang bisa dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama melalui Executive Review dan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
“Gubernur mungkin kurang bagus briefing nya. Karena Mekanisme pencabutan izin itu bisa juga dilakukan dengan Executive Review, yakni pencabutan izin tambang karena tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Seperti tidak adanya pelibatan warga, pemalsuan tanda tangan, sebagaimana yang terjadi di Karossa dan Kalukku,” ujarnya.
Ia tak menampik bahwa gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri juga tidak salah. Namun sejatinya, Pemprov Sulbar bisa juga langsung memutuskan pencabutan izin.
“Keterangan pers yang disampaikan oleh Gubernur SDK itu agak keliru. Karena bagaimana mungkin pemerintah menerbitkan izin yang melanggar hukum, ketika warga menuntut pencabutan izin justru malah diminta untuk mengajukan gugatan sesuai aturan hukum,” bebernya.