IPMAPUS Rama-ramai Kecam Laporan Pj Gubernur Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
- comment 1 komentar
- print Cetak

IPMAPUS Sulbar melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. (Dok.Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – IPMAPUS (Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu) Sulawesi Barat (Sulbar) beserta tiga cabang lain, turut mengutuk laporan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar terhadap massa pengunjuk rasa.
Pelaporan tersebut buntut dari robohnya pintu gerbang Kantor Gubernur Sulbar, saat massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Reforma Agraria melakukan unjuk rasa. Mereka memperingati Hari Tani Nasional, dengan 22 tuntutan. Selasa, (26/09/2023).
Ketua Bidang Kaderisasi IPMAPUS Sulbar, Adi mengatakan, tindakan yang diambil oleh Pj Gubernur menandakan ketidak sediaannya menerima kritikan.
Padahal kata Adi, pemerintah harusnya siap menerima kritik sesuai Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 28.
“Pj Gubernur Sulbar lebih mementingkan nama baik pribadi dan pagar kantor dibanding kesejahteraan masyarakat Sulbar. Sebab mengancam massa aksi tanpa mengakomodir tuntutan masyarakat,” kata Adi, Jumat, (29/09/2023).
Senada, Ketua Cabang Ipmapus Mamuju, Agum Zulkifli menilai, langkah pelaporan massa aksi merupakan langkah yang keliru. Sebab kata Agum, pemimpin harus mampu menerima masukan.
“Dengan upaya ini, kami menganggap Pj Gubernur Sulbar telah menghianati demokrasi,” kata Agung.
Kritikan pedas turut dilontarkan Ipmapus Cabang Polewali Mandar dan Mamasa. Menurut Arifin Djalil, pelaporan pada massa pengunjuk rasa itu akan membunuh kualitas demokrasi dan hak kebebasan berpendapat di Sulbar.
“Kami menilai sikap Zudan ini dapat menurunkan stabilitas kelangsungan demokrasi di Sulbar,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam sebuah media massa, Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan akan melaporkan sejumlah massa yang dianggap merusak fasilitas negara.
Menurut ahli Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum ini, tindakan para demonstran ini telah melanggar delik pidana dan perdata.
“Kami meminta kepada kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku demo yang merusak fasilitas negara, Pemprov akan meminta pertanggungjawaban kepada mahasiswa, terhadap perdata dan pidana,” kata Zudan dikutip dari Tribun Sulbar.
Kata Zudan, penyampaikan aspirasi tidak dilarang. Dia mengaku telah memberikan kebebasan berpendapat dengan menerima audiensi hingga ratusan kali sejak tiba di Sulawesi Barat.
“Pertama, saya sudah lebih dari 120 kali menerima audiensi, termasuk organisasi mahasiswa. Ruang audiensi sudah saya buka,” kata Zudan.
“Kedua, demo itu tidak dilarang silakan, bahkan saya menerima demo secara langsung. Tapi jangan terus minta demo karena kita semua punya kesibukan yang banyak sekali,” ucapnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
