Menurutnya pergantian itu telah sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Dalam permendagri tersebut, pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu)tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda . Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan , apabila , pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota.
Muhammad Ilham Borahima saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah Provinsi Sulawesi Barat.