“Berkas permohonan yang diajukan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3),” ujar Akriadi.
Berdasarkan peraturan MK, Pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dokumen atau memperbaiki berkas yang belum sesuai.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Langkah hukum yang diambil pasangan calon Ado-Damris ini menandai dimulainya upaya penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Mamuju tahun 2024 melalui jalur konstitusional.
“Masyarakat Mamuju kini menunggu hasil pemeriksaan dari MK terkait proses ini, yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa hasil Pilkada,” pungkas Akriadi.