Dimana Suraidah Suhardi ditetapkan sebagai ketua terpilih periode 2023/2028 oleh dua Presidium Sidang yang bertugas.
“Tidak ada skorsing dan penundaan saat Musda di Mamasa. Dinyatakan sah dan legal sesuai AD-ART. Dengan demikian laporan secara sepihak kepada Kwarnas itu semata-semata untuk memuluskan adik kandungnya, sehingga keluarlah surat untuk Musda lanjutan,” imbuh Saleh.
Saleh mengatakan, terbitnya surat Kwartir Nasional Nomor 0437-00-B, 06 Juni 2023 tentang Musda lanjutan yang diteruskan pada Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, sarat kepentingan.
“Sekjen telah melakukan keberpihakannya kepada kubu Andi Ibrahim Masdar. Ia juga telah melakukan intervensi kepada Pj Gubernur, sehingga kami terhalang disitu,” ucapnya.
Untuk itu, Saleh minta Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Majelis Pembina, adil dan cermat menangani masalah Kwarda Pramuka Sulawesi Barat.
Menurut Saleh, surat rekomendasi Musda lanjutan seharusnya tidak terbit dan menetapkan hasil Musda Mamasa sebagai pengurus sah.
“Presidium Sidang Musda telah melaporkan dan menyampaikan secara lisan dan tertulis dilengkapi dengan dokumen hasil Musda di Mamasa. Namun sampai saat ini rekomendasi belum terbit dengan alasan adanya surat Kwartir Nasional. Ini menunjukkan gejala keberpihakan secara tidak adil dan melanggar konstitusi,” pungkasnya.