MAMUJU, mekora.id – Gepal alias Hasbullah Pelaku pembunuhan perempuan 16 tahun di Jl. Arteri Mamuju, di Vonis kurungan 15 tahun penjara.
Putusan itu, dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hukum Mujahir Mawardi di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (18/01/2024).
Dalam putusan itu Gepal divonis melanggar 3 pasal pidana Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C, Pasal 81 Ayat 1, dan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan bahwa terdakwa Gepal alias Hasbullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa pada anak dibawah umur secara sadis, maka terdakwa divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Muhajir Mawardi dalam putusan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan denda pada terdakwa Gepal sebanyak Rp 2,5 miliar, atau jika tidak dibayar diganti pidana sebanyak 6 bulan.