MAMUJU, mekora.id – OTT (Operasi tangkap tangan) yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memunculkan sejumlah fakta.
Subdit III Tipikor Direktorat Krimsus Polda Sulbar mengamankan uang lebih dari Rp 50 juta dugaan suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, bersama seorang kontraktor warga disipil.
Berdasarkan keterangan Kasubdit III Tipikot Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky, OTT Kepala Dinas benisial JLD itu terjadi di salah satuh rumah Kabid Pemkab Mamuju, di Kelurahan Binanga, Kota Mamuju, pada Rabu (03/1/2024) malam, sekitar pukul 20.30 WITA.
“Di OTT di rumah di Kelurahan Binanga, rumah salah satu Kabid di Pemkab Mamuju sekitar Pukul 20.30 WITA,” kata AKBP Hengky.
Saat ini Subdit III Tipikor Polda Sulbar masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Kontraktor yang di OTT.
“Saat ini masih terperiksa, karena masih dalam pengembangan. Kalau nanti semua sudah lengkap pasti kita rilis,” pungkasnya.