HUKUMNEWS

Dugaan Korupsi Massal di DPRD Mamuju Mencuat, Kejari Mamuju Selidiki Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

DPRD Mamuju
Kantor DPRD Mamuju di Jl. Ahmad Yani, Mamuju.

MAMUJU, mekora.id – Dugaan kasus korupsi di DPRD Mamuju mencuat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dijadwalkan segera memeriksa sejumlah Anggota Dewan, atas dugaan perjalanan dinas fiktif dengan nilai fantastis hingga Rp 5 miliar.

Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius mengatakan, hari ini, Rabu, (21/8/2024), pihaknya mulai memanggil tiga anggota DPRD Mamuju periode 2019-2024 sebagai saksi dalam penyidikan yang berlangsung. Kata Antonius, tiga Anggota DPRD itu masing-masing berinisial AMB, Z, dan A.

“Hari kita memanggil tiga anggota DPRD Mamuju, dengan dugaan perjalanan dinas fiktif dengan dugaan kerugian negara Rp 4 hingga Rp 5 Miliar tahun 2021 dan 2022,” ungkap Antonius, saat dijumpai wartawan di Kejari Mamuju, Jl. KS. Tubun, Rabu, (21/8/2024).

Baca juga :  Pj Gubernur Sulbar Instruksikan ASN Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Selain itu, dugaan korupsi massal itu mencuat di tubuh DPRD Mamuju. Menurut Kasi Intel Kejari Mamuju, dalam dugaan kasus perjalanan fiktif di DPRD Mamuju seluruh anggota bakal dipanggil.

“Selanjutnya kita akan menyurat ke pimpinan DPRD Mamuju untuk memanggil lainnya, termasuk pimpinan DPRD Mamuju,” ungkapnya.

Menurut Antonius, penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2021 dan 2022 itu telah dimulai sejak Juli 2024. Kejari Mamuju pun saat ini mengaku masih menghitung rinci dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Mamuju periode 2019-2024.

“Ini sudah masuk penyidikan sejak Juli. Kami masih merinci total kerugian negara,” ujar Antonius kepada Wartawan.

Exit mobile version