DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur?, Ini Kata Ketua KPU Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namun, Ketua KPU Sulbar mengatakan, saat ini kendala yang dihadapi yakni adanya sejumlah wilayah di Sulbar yang belum melakukan pelantikan DPRD terpilih saat pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan Agustus 2024 mendatang.
“Masalah kita ada beberapa Kabupaten yang belum melakukan pelantikan saat pendaftaran dimulai. Nah ini yang harus kita perjelas karena posisinya belum menjadi anggota DPRD,” jelas Usman.
Untuk itu, kata Usman, pihaknya sedang menunggu PKPU pencalonan untuk aturan terkait Anggota DPRD terpilih yang belum dilantik, apakah akan melampirkan surat bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik atau ada regulasi lain.
“Saat ini kita sedang menunggu PKPU tentang pencalonan setelah kami mengikuti bimbingan teknis. KPU RI meminta untuk menunggu PKPU soal anggota DPRD yang terpilih tapi belum dilantik sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada,” ujarnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
