MAMUJU, Mekora.id – DPRD Sulbar mulai menyoroti perusahaan tambang pasir PT. Jaya Pasir Andalan yang akan beroperasi di hilir Sungai Kalukku, Kabupaten Mamuju. Izin yang telah terbit akan ditinjau ulang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, setelah melakukan peninjauan di Desa Beru-Beru dan Desa Kalukku Barat, lokasi yang rencananya akan dikelola oleh PT. Jaya Pasir Andalan. Kamis, (24/10/2024).
“Dari apa yang kami dapatkan di lapangan, memang perlu ada evaluasi kembali dari pihak terkait soal terbitnya izin tambang ini. Karena mayoritas masyarakat menolak, terutama yang berdampak langsung dengan lokasi di sekitar area tambang dan nelayan pencari ikan di perairan tersebut,” ungkap Munandar.
Munandar menyatakan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan. DPRD Sulbar telah menyimpulkan perlu adanya evaluasi. Untuk itu kata Munandar, DPRD Sulbar segera mengeluarkan surat rekomendasi agar rencana pengelolaan tambang pasir itu tidak dilanjutkan.
“Dari hasil lapangan tadi, kami DPRD akan mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan evaluasi Kepada Dinas ESDM, PTSP, dan Lingkungan Hidup Pemprov Sulbar, dan juga untuk Pihak PT Jaya Pasir Andalan, untuk tidak beraktivitas selama masyarakat menolak. Karena jelas berpotensi memicu konflik sosial, dan ini yang kita tidak inginkan,” ungkap Munandar.