Sebelumnya, terpidana Kapus Rang-Ranga, Hamzah, divonis hukuman 1 (satu) bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara, atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Mamuju tahun 2024.
Vonis Hamzah itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar), setelah putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju, atas vonis bebas yang diterima Hamza dari Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju.
Oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar, Kapus Hamzah dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemilu atas pelanggaran Netralitas ASN.
“Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan Wali Kota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan,” demikian isi Putusan Pengadilan Tinggi Sulbar, Senin, 11 November 2024.