Selain itu, Bawaslu juga sedang mengusut pelanggaran netralitas ASN, terhadap dua orang lainnya. Seorang diantaranya merupakan pejabat eselon IIA di Pemkab Mamuju.
“Saat ini kami juga masih mengusut pelanggaran 2 ASN lainnya, salah satunya pejabat eselon IIA,” ungkap Rusdin.
Rusdin mengatakan, pelanggaran netralitas ASN di Mamuju yang terjadi sebelum masa kampanye, mensinyalir indeks kerawanan yang dikeluarkan Bawaslu RI.
“Ini menjadi hal yang mengkhawatirkan, sebab belum memasuki masa kampanye saja pelanggaran netralitas ASN sudah sangat masif. Ini menjadi keprihatinan kita terutama karena Mamuju ini masuk dalam kerawanan skala besar dari indeks Bawaslu RI,” ungkapnya.
Untuk itu, Bawaslu Mamuju mengimbau pada ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik apapun.
“Kami menghimbau para ASN untuk tidak terlibat, tidak mempengaruhi dan ikut dalam pendaftaran pasangan calon nantinya,” ujar Rusdin.