Abdul Halim Pimpin Paripurna Pengesahan RPJMD Sulbar 2025–2029
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pimpin rapat pengesahan RPJMD 2025-2029.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Halim, memimpin jalannya rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029, Rabu, 18 Juni 2025.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sulbar itu turut dihadiri Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), serta jajaran legislatif dan eksekutif. Setiap fraksi sebelumnya telah menyampaikan pandangan akhir dan masukan terhadap dokumen RPJMD sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Abdul Halim menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan agenda pembangunan lima tahun ke depan. Ia berharap dokumen RPJMD yang telah disahkan menjadi pedoman bersama dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
- Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, tantangani RPJMD 2025-2029.
“RPJMD ini adalah komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD. Kita harus kawal pelaksanaannya agar benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Sulbar,” ujar Abdul Halim.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa RPJMD ini bukanlah milik pribadi dirinya dan wakil gubernur, melainkan telah menjadi milik rakyat Sulawesi Barat.
“Karena sudah diperdakan, maka ini bersifat mengikat secara internal dan eksternal. Kita harus melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” kata SDK.
Penetapan RPJMD Sulbar 2025–2029 menjadi tonggak strategis dalam perencanaan pembangunan daerah, yang akan menjadi acuan utama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program kerja hingga akhir masa jabatan pemerintahan.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
