52 SPPG di Sulbar Disetop Sementara, BGN Wajibkan Perbaikan IPAL dan SLHS
- account_circle mekora.id
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

52 SPPG di Sulbar di-suspenda sementara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Barat (Sulbar)dihentikan sementara dari operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 1 April 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 1210/D.TWS/03/2026 tentang pemberhentian operasional sementara, yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Koordinator Regional BGN Sulbar, Hasri, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah SPPG belum memenuhi standar.
“Per 1 April 2026 dilakukan suspend sementara karena IPAL belum sesuai standar Permen LHK,” ujar Hasri saat dihubungi, Kamis (3/4/2026).
Ia menjelaskan, meski tidak ada batas waktu resmi dari BGN, pihaknya memberikan tenggat perbaikan selama kurang lebih dua pekan.
“Kami beri waktu sekitar dua minggu untuk perbaikan IPAL. Lebih cepat tentu lebih baik,” katanya.
Selama masa penghentian ini, operasional SPPG dihentikan sementara, termasuk penyaluran program MBG kepada para penerima manfaat.
“Untuk sementara, pemberian MBG ke penerima manfaat dihentikan,” ujarnya.
Dua Syarat Dicabutnya Suspend
Hasri menegaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar status suspend di 52 SPPG Sullbar tersebut dapat dicabut.
Pertama, SPPG wajib memperbaiki IPAL sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disertai dokumentasi sebelum dan sesudah perbaikan.
Kedua, SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten.
“Jika IPAL sudah sesuai standar dan SLHS telah terbit, maka suspend bisa dicabut,” jelasnya.
Untuk memperoleh SLHS, pihak SPPG harus melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat, yang kemudian akan melakukan uji sampel sebelum sertifikat diterbitkan.
- Penulis: mekora.id




Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar