Dia menyebut, data anomali yang saat ini masih terjadi ditemukan sejumlah potensi pemilih ganda, hingga pemilih yang tidak tercatat dan telah pindah domisili.
“Di Tapalang dan Sampaga kami menemukan potensi pemilih data ganda. Kami dapati di Tapalang ada yang punya NIK dua dengan nama berbeda tetapi orangnya satu. Di wilayah perbatasan sampaga dan pangale, yang bersangkutan sebenarnya telah pindah domisili ke pangale. Tetapi dimasukkan data potensial pemilih, jadi ada potensi pemilih ganda,” kata Zul.
Melihat fenomena itu, Zulkifli mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mamuju membuka posko pengaduan masyarakat. Khususnya yang belum tercoklit.
“Kami membuka posko pengaduan bisa langsung ke Panwascam untuk melakukan pengaduan bagi masyarakat yang merasa belum tercoklit,” kata Zul.
Berikut temuan Bawaslu Mamuju pada petugas Pantarlih :
- Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung;
- Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu;
- Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu;
- Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
- Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
- Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
- Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setia 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
- Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.
Temuan masalah pencoklitan :
- Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili
- Pemilih dalam zona batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal
- Pemilih dengan permasalahan administrasi kependudukan
- Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan
- Pemilih yang bekerja di Kabupaten Mamuju tetapi bertempat tinggal di Kota/Kabupaten lain.
- Terdapat potensi pemilih dengan identitas ganda;
- Adanya potensi Pemilih yang meninggal dunia tidak memiliki akte kematian yang mengakibatkan tidak terhapusnya di dalam DP4 karena Coklit berbasis de jure.
- Terdapat pemilih yang sudah atau pernah kawin dibawah tujuh belas (17) tahun yang tidak memiliki dokumen pernikahan sehingga tidak dapat masuk dalam Pemilih Potensial;
- Pemilih yang beralih status dari Masyarakat sipil ke TNI/POLRI yang baru dilantik
- Terdapat Pemilih tidak dikenal/Anomali yang masih terdapat di beberapa kecamatan di wilayah kabupaten Mamuju
- Terdapat pemilih di daerah sulit diakses atau dijangkau sehingga berpotensi tidak tercoklit
- Terhadap pemilih yang belum dapat ditentukan status TMS/MS, menyarankan secara lisan agar melakukan proses coklit sesuai dengan peraturan (Dokumen keterangan secara de jure) apabila tidak ada dokumen pendukung yang menyatakan yang bersangkutan telah hilang atau meninggal dunia maka yang bersangkutan tidak dapat di TMS kan sebagaimana yang diatur di PKPU 7 dan SKPT KPU 799.
- Terhadap pemilih yang memiliki identitas ganda Menyarankan Secara Lisan untuk melakukan Pengecekan Data yang secara dokumen yang aktif di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga menjadi dasar Pantarlih untuk memberikan status pada Pemilih tersebut pada dokumen hasil Coklit.
- Terhadap pemilih yang tidak dikenal (anomali) Bawaslu kabupaten memberikan himbauan kepada jajaran PPK dan PPS untuk memastikan Validitas dan Akurasi data Pemilih yang tidak dikenali / Anomali dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih di wilayah kerja kecamatan.