“Selanjutnya proses penyidikan menjadi kewenangan kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Mekora.id, penyidik Tipidkor Polresta Mamuju telah melakukan pemeriksaan saksi. Mantan Sekretaris Desa Tanambuah, Baharuddin, telah diperiksa penyidik Tipidkor dengan nomor laporan B/32/VII/Res.3.3/2024/RESKRIM.
Mantan Sekdes Tanambuah 2023-2024 itu, diperiksa atas Laporan Pengaduan (LP) 007/VI/2024/FMDT/LAP, 10 Juni 2024. Tentang penyidikan dugaan Pidana Korupsi atas pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tanambuah sejak tahun 2022 sampai 2024.
Sebelumny,a Kades Tanambuah juga di demo ratusan warga di Kantor Desa Tanambuah atas dugaan korupsi yang melibatkan namanya itu.