Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAHNEWS

Segel Kantor Desa, Warga Tanambuah Sebut Kades Korupsi Hingga Salah Gunakan Jabatan

×

Segel Kantor Desa, Warga Tanambuah Sebut Kades Korupsi Hingga Salah Gunakan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Tanambuah disegel
Ratusan Warga menyegel Kantor Desa Tanambuah.

MAMUJU, mekora.id – Sekira 200 orang masyarakat di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berunjuk rasa dan menyegel Kantor Desa, Kamis (18/4/2024).

Menurut Koordinator Aksi, Firka, hal itu dilakukan buntut kekecewaan warga atas kepemimpinan Kepala Desa, Muh. Nasrullah, semenjak menjabat dua tahun silam.

Firka menyebut, sejak Kepala Desa menjabat, berbagai permasalahan bermunculan, termasuk dugaan penyelewengan dana desa sejak 2022 dan 2023.

Selain itu, Kepala Desa juga diduga menyalahgunakan jabatan dengan tidak melakukan pelayanan administrasi dengan baik kepada warganya. Kata Firka, Kepala Desa juga dituding melakukan diskriminasi pembangunan di Desa, serta tidak

“Tidak transparansinya dalam penggunaan dana desa yang terindikasi praktek korupsi, ketidakadilan dalam pembagian program-program pembangunan serta pelayanan sosial dasar masyarakat diabaikan, belum lagi tabiat Kepala Desa Tanambuah yang senang gonta ganti perangkat desa, sebagai strategi menilap gaji perangkat desa yang diberhentikan,” kata Firka.

Baca juga :  Misteri Pupuk Subsidi Langka di Mamuju, Mafia atau Masalah Distribusi?  

Untuk itu, mereka menuntut Kepala Desa mundur dari jabatan dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera memproses dugaan praktik korupsi yang dilakukan Kepala Desa.

“Lebih dari 95 % warga desa tanambuah merasa sedang tidak ber-Desa, tentu kondisi diatas bukan tuduhan tanpa dasar sehingga kami masyarakat desa tanambuah sudah muak dan marah,” tutur Firka.

Berikut tuntutan dan pernyataan sikap Warga Desa Tanambuah :

1. Tidak transparansi dalam pengelolaan DD dan ADD kepada Masyarakat dan terindikasi besar terjadinya praktek Korupsi / penyalahgunaan Anggaran.
2. Adanya Indikasi Markup Anggaran pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2022 dan tahun 2023.
3. Adanya pemotongan dan tidak diberikannya 100% hak masyarakat  seperti pada Program BLT, Program ketahanan pangan dan Bantuan sosial lainnya
4. Penyelenggara Pemerintahan Desa sewenang-wenang menabrak segala aturan dan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan pelibatan dari masyarakat.
5. Penyalahgunaan Kewenangan dengan mencabut hak masyarakat dalam mengakses Pendidikan ( menutup paksa sekolah PAUD ) dan  akses kesehatan ( mencabut paksa BPJS masyarakat )
6. Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dengan menjalankan program yang tidak prioritas dan terkesan memperkaya diri.
7. Praktek Maladministrasi diluar kewenangan kepala desa dengan mengeluarkan surat dan pernyataan pemecatan kepada Nakes Desa, Anggota BPD dan Aparat Desa.

Baca juga :  Real Count Pilkada Sulbar : SDK-JSM Menang Telak di 5 Kabupaten

Tuntutan warga Desa Tanambuah Kepala Desa :

1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Mamuju, merampungkan proses Audit Realisasi APBDesTanambuah Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang didalamnya terindikasi penyalahgunaan Anggaran yang cukup Masif dan adanya Rekayasa dalam LPJ APBDes.
2. Mendesak Tipikor Polresta Mamuju dan Kejaksaan Negeri Mamuju segera melakukan Tindakan Hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
3. Mendesak Bupati Mamuju untuk memberhentikan Muh. Nasrullah sebagai Kepala Desa Tanambuah.