Olehnya, PNS atau AS. dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik
Tak hanya itu, menurut Bung Malik, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara itu dijelaskan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
“Jadi sangat jelas dan terukur, banyak aturan terkait itu. Intinya kita jangan main-main di Pilkada. Bahaya. Ingat, ASN itu Aparatur Sipil Negara, bukan Aparatur Sipil Petahana,” beber Wakil Ketua DPRD Mamuju yang baru dilantik tersebut.