MAMUJU, Mekora.id – Kasus pencaplokan lahan warga seluas 79 hektar di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, oleh PT. Polemaju Mineral Mandiri memasuki babak baru.
Pendamping Hukum Warga Kabuloang, Imanuddin, mengungkapkan upaya pembuktian lahan milik warga yang dicaplok masuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan mulai menemui titik terang.
Hal tersebut setelah warga bersama pihak ESDM melakukan pengecekan kembali titik koordinat untuk memetakan lahan warga dan wilayah WIUP. Imanuddin menyebut pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan titik koordinat sesuai titik yang diklaim masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Jadi ini membuktikan bahwa dokumen-dokumen itu dibuat diatas meja tanpa melalui proses pengecekan di lapangan, ini tentu sangat berbahaya,” ungkap Imanuddin. Selasa (8/10/2024).
Untuk itu, Imanuddin menyebut, pihak perusahaan telah melakukan komunikasi dan bersedia mengeluarkan lahan warga dari WIUP berdasarkan alas hak yang dimiliki.