MAMUJU, mekora.id – Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 5 santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, resmi ditetapkan tersangka, Senin (12/02/2024).
“Hari ini kita resmi tetapkan JM (32) sebagai tersangka kasus pencabulan di Pesantren di Mamuju,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin.
Terduga pelaku pelecehan seksual santriwati berinisial JM (32) itu diketuai merupakan Kepala Sekolah sekaligus setiap hari sebagai pengajar di Ponpes tersebut.
Berdasarkan penyidikan sementara pihak Polresta Mamuju, Pelaku diduga menjalankan aksinya dalam sejumlah kesempatan termasuk saat sedang mengajar.