MAMUJU, Mekora.id – Salah satu SPBU di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, disoroti Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Hal itu setelah sebuah mobil ber plat merah kedapatan mengisi bahan bakar (BBM) subsidi jenis Solar.
Sekretaris GAMKI Cabang Mamuju, Ivandri D Sikobon, mengatakan pengisian mobil ber plat merah itu hal yang tidak bisa ditoleransi. Pasalnya pengisian BBM bersubsidi harus di peruntukan untuk kelas menengah ke bawah, serta angkutan umum dan barang.
“Kejadian ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi pasalnya BBM bersubsidi itu khusus untuk masyarakat kalangan menengah,” kata Ivan, Senin, (18/11/2024).
Pria yang akrab di sapa Ivan itu menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Kendaraan dinas di larangan mengisi BBM subsidi.
“Sangat jelas dalam pasal 3 huruf a menyatakan kendaraan dinas, kecuali Ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah. Dilarang mengisi BBM bersubsidi,” Ujar Ivan