MAMUJU, Mekora.id – Sejumlah warga Sulawesi Barat yang menjadi korban praktik penipuan Haji bodong menggunakan visa ziarah oleh Travel Al Hijrah, asal Barru, Sulawesi Selatan, meminta agar Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan segera mencabut izin operasional travel tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan masih beroperasinya Travel Haji dan Umroh PT Al Hijrah. Seharusnya Kanwil Kemenag Sulsel sudah mencabut izin mereka agar tidak ada lagi korban akibat ulah mereka,” ungkap Hantrike Umar, salah satu korban Travel Al Hijrah, di Mamuju, Minggu, (29/9/2024).
Hantrike mengatakan, dari kasus haji bodong berkedok visa ziara itu telah memakan korban sebanyak 41 orang. Mereka ditelantarkan oleh Travel Al Hijrah saat menjalankan ibadah haji beberapa waktu lalu di Arab Saudi. Kata dia akibat visa bodong itu mereka sempat bermasalah dan dikejar oleh polisi Arab Saudi.
“Kami satu rombongan berangkat haji dengan menggunakan visa ziarah, sebanyak 41 orang. Selama menjalankan ibadah haji, kami sempat dikejar-kejar oleh polisi Arab Saudi. Hal ini terjadi karena kami melakukan ibadah haji bukan menggunakan visa haji,” jelasnya.
Istri Anggota Polda Sulbar itu, juga menekankan bahwa pihak Kemenag Sulsel seharusnya sudah mencabut izin dari travel yang bermasalah ini. Travel Al Hijrah memberangkatkan jamaah haji beberapa waktu lalu tanpa melalui prosedur yang benar.